Jumlah penderita HIV/AIDS di Kalbar ini dari tahun ketahun meningkat terus sampai bulan Juni 2009 penderita HIV/AIDS yang terdaftar di sekretariatan KPA Kalbar berjumlah 1909 (+) HIV, HIV/AIDS 1021 dan yang meninggal dunia akibat HIV/AIDS 263 orang, jumlah kasus penderita HIV/AIDS merupakan penomena gunung ES yang terdaftar 1909 sebenarnya yang ada di masyarakat lebih banyak, karena pada masa inkubasi memerlukan waktu 6 s/d 9 tahun. Dengan melihat jumlah pengidap HIV/AIDS yang semakin tahun semakin meningkat dan menurut data KPAN nasional kita rangking 3 jumlah penderita HIV/AIDS.

Dari Direktorat Reserse Narkoba yang dihadiri oleh Brigadir AGUS SUTEJO TIDAK SETUJU program tersebut dengan alasan:
Kalau kita memberi pecandu alat suntik kepada para pecandu Narkoba jenis Putaw secara tidak langsung adanya pembiaran pecandu untuk menggunakan narkoba. Walaupun tujuanya itu baik yaitu sebagai upaya untuk menyediakan jarum suntik yang steril (baru) bagi penasum, yang disertai juga dengan materi-materi pengurangan resiko lainya.

Program jarum suntik diharapkan tetap berpedoman pada pasal 32 ayat 4 UU Kesehatan No.23 tahun 1992 yang berbunyi sebagai berikut: ” Pelaksana pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau lmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlihan dan kewenangan untuk itu”.
Pelanggaran terhadap distribusi jarum suntik yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan No 23 tahun 1992 dalam pasal 82 ayati 1 huruf a yang berbunyi:
” Barang siapa yang tanpa keahlihan dan kewenangan dengan sengaja melakukan pengobatan dan atau perawatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 32 ayat 4 dpidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah).
Apabila pecandu tertangkap pada waktu menggunakan Narkoba dengan menggunakan IDU (Injection Drug User) atau jarum suntik yang memberi jarum suntik ini bisa dipidanakan dengan menjerat pecandu dengan pasal 84 huruf a atau pasal 83 tahun 1997 tentang Narkotika jo pasal 56 ayat 2 KUHP ” Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Orang yang memberikan jarum suntik bisa dijerat pasal turut serta.
Untuk pecandu belum cukup umur menurut UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 1 menjelasan yang disebut anak sejak di dalam kandungan sampai dengan usia 18 tahun. Pada pasal 87 UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika berbunyi” Barang siapa menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu,memberikan kesempatan,menganjurkan,memberikan kemudahan,memaksa, memaksa dengan ancaman,memaksa dengan kekerasan,melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidanasebagaimana dimaksud dengan pasal 78,79, 80,81,82,83 dan pasal 84, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidanan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 ( enam ratus juta rupiah).
Coba untuk memaksimalkan program PTRM (program terapi rumatan Metadhon) jelas ini usaha penyembuhan dari ketergantungan narkoba jenis Opiat yang diperbolehkan menurut UU No. 22 tahun 1997 tentang Narotika dan diperbolehkan oleh PBB, buka memfasilitasi penggunaan Narkoba dengan menyediakan jarum suntik.


Dengan pecandu Opiat kita tidak boleh memanjakan manuflase bandar... kadang mencoba membubuhkan Kata HAM dalam penanganan pecandu supaya dimanusiakan,... akan tetapi secara empiris menurut para pecandu yang paling munjarab mengobati pecandu dengan jalan disuruh pasang badan dengan pengawasan medis....pecandu itu akan merasa mual, munta susah makan dan lain-lain paling lama 3 minggu..... badan mengalai Sakaw atau widrowel sesudah itu tinggal pemulihan psikososial dan Psikoreligi......
Diposting oleh AGUS SUTEJO

0 komentar:

Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger templates