Rabu, 14 Januari 2009 di 19.15 |  
DAMPAK BURUK PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN SANKSI HUKUMNYA
DISAMPAIKAN PADA ACARA “ GERAKAN MUSIK ANTI NARKOBA”
DI KFC STORE BAZAR AHMAD YANI PONTIANAK

OLEH: AGUS SUTEJO

PENDAHULUAN



Kalimantan Barat secara Geografis luas wilayah 146.807 Km sebelah Utara berbatasan langsung dengan negara Malaysia bagian Serawak yang sat ini baru mempunyai 1 PPLB Entikong dan rencananya di buka dua lagi pintu PPLB Aruk dan PPLB Badau tetapi di sepanjang perbatasan 867 KM baru dibangun 7 buah Pos Polisi hal ini tidak sebanding panjang perbatasan sehingga ada peluang untuk digunakan sebagai jalan tikus karena keterbatasan petugas Kepolisian dan pasukan Libas TNI-AD saat ini di, sebelah Timur berbatasan dengan Propinsi Kalteng dan Kaltim Selatan berbatasan dengan Propinsi Kalteng dan laut Jawa bagian Barat berbatasan langsung dengan laut Natuna, Karimata dan Laut Cina selatan yang dekat dengan negara Segitiga Emas yaitu Nyanmar, Vietnam dan Thahiland sebagai negara penghasil tanaman Opium yang bisa menghasilkan Morfin, Heroin/Putaw dll, Secara Demografi 3.958.448 jiwa kepadatan penduduk 27 orang/Km2 dan berbagai etnis yaitu Melayu, Dayak, Cina, Jawa, Sunda, Bugis, Madura, Batak dll dengan situasi seperti diatas Kalbar rawan tempat peredaran gelap Narkoba hal ini kasus TP. Narkoba selalu meningkat tahun 2007 195 kasus dan tahun 2008 229 kasus.
Perdagangan dan peredaran gelap narkoba merupakan permasalahan global, karena dapat membahayakan atau megancam keselamatan individu, masyarakat, bangsa, dan Negara dimana saja, juga berdampak multidimensi pada aspek medis kejiwaan, sosial, hukum dan ketahanan nasional.
Meluasnya perdagangan ilmu pengetahuan dan peredaran gelap narkoba tidak terlepas dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dibidang transportasi dan telematika yang memungkinkan arus perpindahan/lalulintas orang, uang dan barang secara cepat, sehingga jarak,ruang dan waktu bukan menjadi hambatan lagi. Ada yang menilai, salah satu penyebab masyarakat terjebak tindak pidana kejahatan narkoba adalah factor ekonomi. Dengan kata lain, mereka mengeluti dunia itu baik sebagai pelaku, pengedar, kurir, pemasok, maupun sebagai Bandar narkoba, didorong oleh kondisi ekonomi mereka yang rendah.
Apalagi, penghasilan dari penjualan narkoba tentu sangat mengoda banyak orang, akibat semakin banyak orang yang tergoda masuk ke jaringan haram itu dipastikan para korban disekitar kita akan semakin banyak.
Harus disadari, dengan semakin mudahnya orang mendapatkan narkoba, muncul gejala sosial berupa kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat, kejahatan narkoba ialah kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan narkoba merupakan payung dari segala kejahatan.
Bentuk kejahatan yang akhir-akhir ini muncul, antara lain, pembuatan uang palsu, senjata api, penyelundupan, perampokan, penganiayaan,pembunuhansubversi,pencurian dan prostitusi.
Dari beberapa hal tersebut, timbul permasalahan mengapa penyalahgunaan narkoba sulit diberantas? Dan, apa yang harus dilakukan pemerintah dalam hal ini aparat penegak ukum (Polri) untuk mengantisipasi hal tersebut? Sebelum menjawab persoalan tersebut, perlu kita pahami maksud tindak pidana atau kasus Narkoba itu apa faktor penyebab.
KASUS NARKOBA DAN FAKTOR PENYEBABNYA.
1. NARKOBA.
Pada umumnya kita semua sudah memahami apa itu Narkoba, di lingkungan Kepolisian Narkoba singkatan dari narkotika,Psikotropika,obat-obatan dan bahan berbahaya. Narkoba ialah zat kimiawi yang mampu mengubah pikiran,perasaan,fungsi mental dan prilaku seseorang. Tentunya perubahan itu terjadi pada fungsi-fungsi organ tubuh sebagaimana yang dijelaskan oleh World Helth Organization (1969) mengenai zat kimia dalam bentuk obat (drug) yaitu bahwa obat adalah zat yang apabila masuk kedalam organisme hidup akan mengadakan perubahan pada satu fungsi atau lebih fungsi-fungsi organ tubuh. Apabila berbagai jenis obat narkotika, alkohol, serta zat-zat lainya yang memabukan ini disalahgunakan untuk tujuan dilur pengobatan akan mengubah kerja syaraf otak, sehingga sipemakai berpikir, berperasaan dan berprilaku tidak normal, sebagai zat adiktif atau zat yang bias menimbulkan efek kecanduan, pemakianya sulit untuk dikontrol. Setelah ketagiahan (addited) pemakai narkoba akan sampai pada tingkat yang paling parah yaitu ketergantungan (dependence).
Sedangkan pengertian Narkotika dalam UU nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Undang-undang tentang Narkotika tersebut juga menjelaskan bahwa yang masuk dalam golongan narkotika secara umum kita ketahui diantaranya ganja, koka dan candu, serta masih banyak dijelaskan golongan narkotika lainya yang dapat kita baca dalam UU No.22 tahun 1997.
Dalam UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dijelaskan bahwa psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebebkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
Bahan berbahaya atau zat adiktif yakni bahan yang penggunaanya dapat menimbulkan ketergantungan psikis sebagaimana yang dijelaskan dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
Dari penjelasan ketiga undang-undang tersebut ditas, bahwa Narkoba diatur peredaranya oleh pemerintah dengan tujuan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, namun tujuan kepentingan ilmu pengetahuan tersebut disalahgunakan yang seolah-olah bebas untuk diketahui oleh semua orang dengan langsung menggunakan tanpa izin syah, penggunaan yang tidak sesuai prosedur kesehatan dan memberikan dampak buruk yang luar biasa bagi si penguana maupun bagi orang lain disekitarnya.


2. Ciri kejahatan Narkoba.
Diakui oleh hamper seluruh aparat penegak hokum di berbagai dunia, bahwa peredaran Narkoba memang agak sulit diberantas. Penyebab utama Narkoba sulit diberantas karena kejahatan Narkoba itu sudah menjadi kejahatan international ( International Crime) yang bergerak secara lintas batas Negara akibat adannya dorongan perubahan system hubungan antar Negara terutama yang menyangkut bidang perdagangan, lalu lintas barang dan jasa serta mudahnya mobilitas manusia di selurtuh dunia. Disamaping itu kejahatan Narkoba juga diotaki oleh kejahatan terorganisir ( Organize Crime) yang melibatkan organisasi-organisasi kejahatan yang telah mendunia. Nitibaskara (2001.138) menjelaskan bahwa pengertian kejahatan terorganisir lebih mengarah pada “cara” melakukan kejahatan atau modus operandi. Modus operandi yang dilakukan pengedar gelap Narkoba seperti Ganja yang dikemas dalam amplop atau kardus yang diberi lakban, heroin jenis putaw yang dimasukan dalam plastic klip transparan, ektasi dimasukan dalam plastik klip transparan dan dibungkus dalam dos korek maupun bungkusan permen, sedangkan sabu-sabu dimasukan ke dalam plastic transparan yang terlebih dahulu sudah ditimbangkan sesuai pesanan.
Selain itu kejahatan Narkoba juga dilakukan secara terselubung yang mampu masuk ke masing-masing pribadi aparat penegak huku, dan memiliki jaringan atau sindikat yang telah mengerti apa tugasnya masing-masing dan menegrti cara-cara melepas diri dari pantauan aparat penegak hokum, walaupun berupa sindikat namun pelaksanaan kerja para anggotanya dapat tidak saling kenal atau dengan istilah system sel terputus serta mempunyai rasa curiga yang cukup tinggi terhadap orang-orang disekelilingnya. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku Bandar Narkoba memiliki mobilitas yang tinggi dengan di dukung dana yang besar dan meiliki alat komunikasi yang memanfaatkan teknologi yang canggih.


3. Perkembangan kKasus narkoba di wilayah Kalbar.
Kesengsaraan yang ditimbulaan oleh penyalahgunaan Narkoba tidak dapat dihitung secara matematis. Pemakaian Narkoba dalam masyarakat menyebabkan hilangnya harta benda, meningkatnya biaya kesehatan, terjadinya kekerasan dan kriminalitas hingga pada hancurnya sebuah tatanan masyarakat. Bahaya Narkoba yang bersifat endemic dan tumbuh ditengah masyarakat perlahan namun pasti akan menghancurkan masa depan bangsa, menginggat korban yang ditimbulkan sebagian besar adalah kalangan generasi muda.
Kalangan kaum muda ini sebagai sasaran empuk pemasaran Narkoba, seperti yang terjadi dalam wilayah Kalbar tindak Pidana Narkoba yang terjadi mayoritas pelakuknya adalah kalangan kaum muda sebagaimana data pengugkapan kasus Narkoba di wilayah Polda Kalbar sebagai berikut:
NO
TAHUN
JUMLAH KASUS
JMLH TERSANGKA
01.
2006
164 KASUS
177
02.
2007
195 KASUS
270
03.
2008
229 KASUS
288
Sumber Dit Res Narkoba Polda Kalbar
Penjelasan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bahwa dari data pengungkapan kasus Narkoba diatas, yang paling terjadi kasus Narkoba di wilayah kota Pontianak, Sintang , Pontianak , dan sambas.
Sedangkan jenis Narkoba yang paling banyak beredar dan diungkap oleh Polda Kalbar adalah jenis Psikotropika sesuai data berikut:

NO
JENIS
2006
2007
2008
01
NARKOTIKA
36
42
45
02
PSIKOTROPIKA
128
153
172
03
BAYA
-
-
12

4. Jalur Peredaran gelap Narkoba di wilayah Kalbar.
Jalur peredaran gelap Narkoba di wilayah Kalbar dilakukan melalui bandara udara ( airport) maupun pelabuhan laut ( Seaport) atau pelabuhan sungai yang ada di Kalbar. Jalur yang paling ngetrend sekarang ini di Pontianak yaitu pengiriman Narkoba dari Jakarta ke Pontianak dengan menggunakan jasa ekspedisi pengiriman barang, dan sekarang ekspedisi – ekspedsi yang ada di Pontianak sudah dalam pengawasan pihak Kepolisian untuk megurangi masuknya Narkoba melalui ekspedisi oleh-orang-orang yang ingin meraup keuntungan dari perdagangan dan peredaran gelap narkoba.
5. Diawal telah dijelaskan secara singkat bahwa salah satu penyebab terjadinya kasus Narkoba karena factor ekonomi, pernyataan ini dapat juga dibenarkan karena narkoba secara fisik bentuknya dapat disimpan dan disembunyikan sehingga orang lain tidak tahu kalau seseorang itu ada membawa Narkoba, juga saat terjadinya penangkapan oleh aparat Polri barang haram itu dapat dengan mudah dibuang tanpa serta merta sehingga dapat megelabuhi si penangkap, maka dengan alasan inilah banyak terjadi kasus Narkoba disamping harganya cukup mahal dan cara peredaranya cukup rahasia yang membuat orang tergiur mau melakukan peredaran gelap narkoba.
Selain itu, penyebab masyarakat mau terjebak dengan perdagangan dan peredaran gelap Narkoba karena dimungkinkan ada perlindungan dari aparat penegak hokum itu sendiri, terutama anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dengan alasan ini ada dorongan moril yang tinggi bahwa pelaku kasus Narkoba merasa tidak akan tertangkap. Peristiwa seperti ini dapat muncul karena adanya hubungan-hubungan personal antara anggota Polri dengan pelaku, anggota Polri yang butuh peningkatan kesejahteraan sedangkan pelaku ingin meraup untung yang banyak dari aksi perdagangan Narkoba dan memberikan hasilnya kepada orang-orang yang dapat melindunginya. Hal ini dapat berlangsung terus selama pelaku pengedar masih melakukan kegiatannya. Disinilah perlunya moral yang kuat agar anggota Polri tidak tergoda dengan hal-hal yang mengiurkan dengan tidak menyadari dampak negative dari perbuatan oknum polisi tersebut baik dampak negative kepada intitusi Polri maupun pribadi anggota Polri tersebut. Orang-orang seperti ini haruslah dienyahkan dari anggota Polri karena akan menghambat penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku pengedar narkoba.

HAMBATAN DALAM PENINDAKAN DAN PENEGAKAN HUKUM KASUS NARKOBA

Banyak hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian dalam melakukan penindakan dan penegakan hukum kasus Narkoba, namun yang paling utama dalam melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap kasus Narkoba yang seringkali setiap pergerakan Polri yang akan melakukan penangkapan pelaku pengedar narkoba sudah diketahui oleh para pelaku kasus narkoba tersebut atau dengan kata lain sebelum penangkapan informasi rencana penangkapan sudah bocor sehingga barang bukti sudah terlebih dahulu disingkirkan dari lokasi tempat kejadian. Selain itu masih ada pemahaman yang awam dari masarakat dengan rasa solidaritas kawan dalam melindungi pelaku pengedar narkoba dan juga warga membuat aksi perlawanan kepada aparat Kepolisian yang justru memojokan tindakan Kepolisian tersebut, secara jujur dapat dikatakan bahwa warga yang melakukan perlawanan dapat juga disebut sebagai penjahat yang tidak menyadari akan ada korban-korban lain akibat pengaruh narkoba yang disalahgunakan peredaranya. Untuk mensiasatinya dilakukan upaya-upaya dengan memanggil secara mendadak anggota yang akan melakukan penangkapan tanpa memberi tahu dahulu sasaran tugasnya. Selain itu masyarakat Kalbar pada umumnya dan kota Pontianak pada khususnya juga tidaka ada peran sertanya dalam membantu pihak Kepolisian dalam rangka pengungkapan pelaku tindak pidana Narkoba, didalam UU No. 5 tahun 1997 pasal 64 : Barang siapa tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/atau memiliki psikotropika secara tidak syah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- Psl. 86 (1) yang intinya “ Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 (1) yang sengaja tidak melaporkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda satu juta rupiah. Psl. 88 (1,2) Pecandu Narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud pasal 46 ayat 2 dipidana dengan pidana kurunagn paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 2 juta rupiah. Ayat duanya berbunyi Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah. Crime Justic System (CJS) belum kompak/sinergis kita ambil contoh di Singkawang dan Sintang seseorang yang positif test urine mengandung narkoba bisa disidik untuk diajukan ke pengadilan, tetapi di Kota Pontianak sebaliknya seseorang yang di Test Urinnya positif mengandung Narkoba tidak bisa diajukan kesidang pengadilan, dengan situasi seperti itu pengungkapan pelaku tindak pidana Narkoba di Pontianak tidak bisa opimal sehingga orang-orang daerah lebih suka memakai Narkoba di Kota Pontianak tidak heran kasus tindak pidana Narkoba di kota Pontianak selalu meningkat terus dari tahun ketahun.

PAYUNG HUKUM UNTUK MEMBERANTAS PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Tren perkembangan kejahatan Narkoba yang terjadi di Kalbar dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir menunjukan peningkatan yang cukup signifikan dan mengkuwatirkan, dimana wilayah Kalbar dapat menjadi tempat tujuan perdagangan dan peredaran gelap narkoba dari beberapa kota besar di Indonesia menghadapi penomena ini, Polda Kalbar berdasarkan UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No. 22 tahun 1997 tentang psikotropika melakukan berbagai upaya untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kalbar dengan melakukan tindakan penegakan hukum yang gencar untuk mencegah Kalbar menjadi surga bagi para produsen Narkoba di Indonesia.

DAMPAK BURUK PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Pengguna Narkoba hanya mementingkan kenikmatan sesaat tidak mementingkan dampak buruknya ( haram reduction) pengguna Narkoba jenis Extasy yang system kerjanya sebagai stimulant yaitu sebagai perangsang jantung penggunanya akan terdorong dan enerjik untuk bergoyang/beraktifitas sehingga pemakai narkoba jenis ini memerlukan fasilitas house musik dampaknya buruk bagi penggunanya pada Jantung pecahnya pembulu darah akibat kerja jantung yang berlebihan dan dapat menimbulkan kematian, pada rongga mulut terasa kering, pada otak dapat mengakibatkan Depresi yang berlebihan, paranoid dan kerusak permanent pada otak, pada pencernkakan nafsu makan akan menurun yang berakibat daya tahan tubuh menurun sedangkan lambat laun akan menyerang fungsi organ yang lain seperti ginja dan hati ada beberapa jenis extacy yang bisa menignkatkan nafsu seksual yang akirnya melakukan sek bebas/hiteroseksual dan dapat menyebabkan penyebaran/tertularnya penyakit kelamin ( sipilis,herpes dll) Hepatitis, HIV , dampak buruk menggunakan Ganja/Cimeng pada otak menyebabkan seseorang depresi, hyperaktif dan tidak bisa mengendalikan diri, pada kulit akan terasa kering dan keriput sehingga kelihatan tua pemakian terus menerus dapat menyebabkan kerusakan otak permanent, menyalahgunakan Cocain pada otak menyebabkan seseorang depresi, hyperaktif dan tidak bias mengendalikan diri, pada mata pupil mata melebar (Insomnia) sehingga pemakai akan susah tidur sehingga akan menggangui pengklihatan dan motorik pada kulit akan terasa kering dan keribut sehingga kelihatan tua, pada jantung karena kerja jantung yang berlebihan dapat mneyebabkan pecahnya pembulu darah. Dampak buruk penyalahgunaan putaw pada otak akan menyebabkan sulitnya konsentrasi, daya ingatan menurun, daya pikir menurun, penyimpangan prilaku seperti mencuri, merampok, mengemis dll, pada mulut kering dan cadel, pada kulit tampak kering dan keriput sehingga kelihatan tua, pada jantung merangsang jantung untuk bekerja lebih keras sehingga bisa mneyebabkan pembulu darah dan dapat menyebabkan seseorang meninggal dunia dan mempengaruhi metabolisme pada tubuh sehingga mudah terjangkit penyakit, pemakaian putaw/etep biasanya menggunakan jarum suntik yang tidak steril ini dapat menyebabkan penyakit menular seperti penyakit kelamin sipilis, herpes, Hepatitis dan HIV, dampak buruk menyalahgunakan narkoba mengguanakan shabu-shabu pada mata akan terjadi gangguan pengklihatan yang mengerikan, pada kulit akan pecah-pecah dan keriput, pada otak menyebabkan depresi dan kepanikan, kecemasan yang berlebihan serta pada otak akan menyebabkan kerusakan otak permanent, pada hati zat kimia bahan pembuat sabu-sabu mempengaruhi aktifitas sel – sel yang mengakibatkan ganguan fungsi hati, dampak buruk merokok di dalam rokok terdapat 4000 kimia 20 macam racun maut yang terdapat di dalam TAR rokok merusak kesehata, mematikan dan merusak keharmonisan keluarga, menurut penelitian di Jepang 90% wanita yang terkena kangker payu dara dan kangker rahim adalah istri perokok dan penelitian di Amerika serikat 86% anak yang kecerdasanya rendah adalah anak yang orang tuanya merokok.

PENUTUP
Kasus – kasu Narkoba yang terjadi di wilayah Klabar sudah menunjukan peningkatan yang cukup signifikan dan mengkuwatirkan, dimana wilayah Kalbar dapat saja menjadi tempat tujuan perdagangan dan peredaran gelap Narkoba dari beberapa kota di Indonesia. Oleh karenanya perlu suatu tindakan penegakan hokum yang berat hukuman ancaman maksimal agar membuat pelaku perdagangan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjadi jera dan tidak dicontoh oleh seluruh lapisan masyarakat terutama karena mempunyai dampak buruk baik aspek medis,kejiwaan, hokum social, keamanan dan ketahanan nasional.

Pontianak Januari 2009
Penyusun











































Diposting oleh AGUS SUTEJO

0 komentar:

Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger templates